GridFame.id -
Banyak yang menyalahartikan soal ketentuan pinjol tak menagih selama 90 hari.
Pinjaman online kini kian marak bertebaran di media sosial.
Masyarakat saat ini banyak yang menggunakan jasa pinjaman online untuk mempermudah.
Mengapa?
Alasannya tentu karena pinjaman online atau pinjol syaratnya terbilang sangat mudah.
Kemudian, pencairannya pun cepat hanya dalam hitungan menit saja.
Namun, tentu ada kekurangan dari pinjol yang tanpa disadari masyarakat.
Salah satunya bisa membuat masyarakat kecanduan untuk berutang.
Apalagi ketika anda terjebak di pinjol ilegal.
Perbedaan pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Ada yang mengatakan ketika telat bayar selama 90 hari maka utang lunas.
Tetapi, faktanya ternyata tak begitu, meskipun OJK melarang pinjol untuk melakukan penagihan.
Dilansir dari hukumonline.com, memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Tetapi dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika tak dilinasi utang tersebut masih tetap ada.
Pihak pinjol atau fintech terkait memang tak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Atau kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar