Baca Juga: Debitur Bernafas Lega, Aplikasi Pinjol Ini Resmi di Tutup OJK
Akun twitter jose_uyye menjelaskan bahwasanya pinjol ilegal tak pernah memiliki debt collector lapangan.
Bahkan, ia menuturkan tak semua pinjol memilih petugas untuk penagihan ke rumah.
Apalagi pinjol ilegal ini beroperasi secara tak resmi OJK, sehingga bukannya untung malah bisa saja membuat dc pinjol ilegal di penjara.
"Perlu kalian NOTED BAHWA PINJOL ILEGAL ITU
DAMPE KIAMATPUN GAAKAN ADA DC LAPANGAN! jadi STOP prespsi kalian bahwa semua pinjol bisa dateng kerumah! Perlebar lagi ilmu pengetahuan kalian mengenai FINTECH"
Dalam kutipan di hukumonline.com, sebetulnya memang belum ada aturan khusus yang mengatur debt collector karena debt collector saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur untuk melakukan penagihan utang kepada nasabah.
Tetapidengan catatan harus mematuhi etika penagihan sesuai di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, yaitu harus dilakukan dengan cara yang tidak melawan hukum.
Jika melanggar, maka para debt collector itu bisa dihukum secara pidana.
Debt collector bisa dijerat Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 406 KUHP jika penagihan hutang dilakukan hingga merusak barang milik nasabah.
Jika berasal dari pinjol ilegal maka debt collector bisa dijerat oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pengancaman perusahaan pinjaman online terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Baca Juga: Sering Tak Disadari Hingga Bikin Terjebak, Berikut 5 Perbedaan Logo Pinjol Legal dan Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar