GridFame.id - Ini yang harus dilakukan jika sertifikat jaminan masih ditahan bank setelah melakukan pelunasan.
Sebelum pinjaman online marak seperti sekarang, banyak orang yang mengambil pinjaman di bank.
Meski pengajuannya cukup sulit dan menguras tenaga, pinjaman bank bisa memberikan Anda pinjaman untuk modal usaha.
Saat mengajukan pinjaman, bank bakal meminta dekumen-dokumen.
Termasuk sertifikat sebagai jaminan, baik sertifikat rumah maupun tanah.
Sertifikat bakal dicairkan apabila nasabah atau debitur tidak bisa membayar utang sesuai dengan kesepakatan.
Namun, belum lama ini salah seroang warganet membagikan pengalaman sertifikat jaminannya masih ditahan oleh pihak bank.
Padahal, wargenet tersebut sudah melakukan pelunasan.
Sebagaimana diketahui, jaminan pinjaman bank harus dikembalikan jika nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah tersebut?
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar