GridFame.id - Ini yang harus dilakukan jika sertifikat jaminan masih ditahan bank setelah melakukan pelunasan.
Sebelum pinjaman online marak seperti sekarang, banyak orang yang mengambil pinjaman di bank.
Meski pengajuannya cukup sulit dan menguras tenaga, pinjaman bank bisa memberikan Anda pinjaman untuk modal usaha.
Saat mengajukan pinjaman, bank bakal meminta dekumen-dokumen.
Termasuk sertifikat sebagai jaminan, baik sertifikat rumah maupun tanah.
Sertifikat bakal dicairkan apabila nasabah atau debitur tidak bisa membayar utang sesuai dengan kesepakatan.
Namun, belum lama ini salah seroang warganet membagikan pengalaman sertifikat jaminannya masih ditahan oleh pihak bank.
Padahal, wargenet tersebut sudah melakukan pelunasan.
Sebagaimana diketahui, jaminan pinjaman bank harus dikembalikan jika nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah tersebut?
Simak sampai tuntas!
Melansir dari video TikTok Ego Channel, ada dua hal yang bisa Anda lakukan jika mengalami masalah di atas.
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menanyakan langsung ke bank bersangkutan.
Tanyakan di mana sertifikat jaminan Anda disimpan.
Jika disimpan di kantor cabang yang sama, Anda bisa meminta pihak bank mengembalikan saat itu juga.
Namun, jika sertifikat disimpan di kantor pusat, maka Anda harus menunggu selama 7-14 hari.
Jika pihak bank masih mempersulit pengambilan sertifikat jaminan, Anda bisa langsung melakukan komplain tertulis.
Lakukan komplain lewat email resmi bank terkait.
Kemudian, cc ke OJK dan bank Indonesia.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar