Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kita bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Baca Juga: Jangan Asal Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara yang Tepat Supaya Utang Pinjol Lunas Tanpa Terasa
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar