GridFame.id - Jangan sekali-kali terlena dengan modus undian apapun itu jenisnya!
Kalau memang mendaftar undian, ada baiknya ditanyakan kembali ke pihak penyelenggara apa saja yang harus disiapkan.
Pasalnya, undian ini jadi banyak disalahgunakan oleh oknum pinjol, khususnya yang ilegal, untuk menjerat korban.
Biasanya, modus ini banyak terjadi disekitar perumahan.
Akan ada petugas yang mendatangi rumah satu per satu untuk ditawari ikut undian dari berbagai macam merek ternama, terutama merek barang elektronik.
Yang janggal adalah biasanya kita tidak perlu membeli barang elektronik tersebut dan hanya didata sebagai peserta.
Nah, data-data yang dibutuhkan ini biasanya sangat mencurigakan.
Mulai dari selfie dengan KTP sampai dengan nama ibu kandung atau nomor rekening.
Seperti kisah salah satu warganet yang dibagikan melalui akun base di Twitter berikut ini.
Malah, pelakunya adalah saudaranya sendiri yang bisa jadi sangat meyakinkan banyak orang, terutama keluarga.
Duh, meresahkan banget!
Baca Juga: Hati-Hati Cari Pinjol! Kalau Minta Syarat Ini Segera Batalkan karena Sudah Pasti Penipuan
Disebutnya, KTP-nya diminta dan discan, lalu diminta berfoto juga.
Yang mengejutkan, saudaranya mendaftarkan datanya ke salah satu pinjol legal yang sudah terkenal.
Ia pun meminta bantuan karena ia sama sekali tidak tahu menahu untuk apa gunanya itu.
Ditambah, saudaranya punya catatan buruk dengan pinjol.
Nah loh, lalu gimana dong?
Sebenarnya, itu sudah masuk ke dalam penyalahgunaan data.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang sebagai berikut.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kita bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Baca Juga: Jangan Asal Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara yang Tepat Supaya Utang Pinjol Lunas Tanpa Terasa
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar