Dilansir dari laman resmi Kompas.com, dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Rincian uang pesangon pekerja PHK Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:
1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.
2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.
3. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
4. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.
5. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.
6. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.
7. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
Baca Juga: Uang Pesangon Karyawan PHK Dapat Berkurang Jika Perusahaan Alami 3 Kondisi Ini
8. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar