GridFame.id - Anda pasti tidak asing dengan istilah sebar data.
Sebar data adalah tindakan penyebaran data pribadi sebagai ancaman.
Namun, tak sedikit debt collector yang benar-benar menyebarkan data pribadi debitur.
Baik menyebarkannya ke kontak yang ada di HP debitur maupun di media sosial.
Biasanya, hal ini dilakukan oleh debt collector atau pinjol ilegal kepada debiturnya yang menunggak bayar tagihan.
Sebar data sendiri sebenarnya hal yang dilarang atau ilegal.
Maka dari itu, biasanya pinjol yang tidak berizin OJK lah yang melakukan tindakan tersebut.
Penyebaran data tersebut bertujuan agar debitur malu dan mau takut.
Sehingga, pada akhirnya mereka mau tak mau mencari uang untuk bayar utangnya.
Yang jadi pertanyaan, apakah sebar data artinya utang dianggap lunas alias impas?
Berikut penjelasannya!
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Ketar-ketir! Ini Cara Ampuh Atasi Teror Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data
Sebenarnya, tidak ada aturan atau Undang Undang yang menyatakan jika sebar data artinya utang dianggap lunas.
Namun, hal tersebut bisa dijadikan prinsip saat menghadapi pinjol ilegal.
Sebab, melansir dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., saat pertama kali mengajukan pinjaman, tidak ada kesepakatan sebar data jika menunggak utang.
"Anda (pinjol ilegal) sudah nyebar data saya, maka utang saya lunas, karena apa?
Dalam perjanjian Anda minjol itu tidak ada aturan kalau Anda sampai gagal bayar boleh datanya disebar, itu tidak ada," jelas Achmad Junaidi, S. H.
Umumnya, pinjol ilegal memberikan syarat yang terlampau mudah.
Kemudian, mereka baru membuat aturan-aturan baru setelah kredit berjalan.
Untuk itu, Anda bisa menjadikan 'sebar data = utang lunas' saat menghadapi pinjol ilegal.
Dengan begitu, mereka akan berpikir ulang saat akan menyebarkan data pribadi Anda.
Baca Juga: Yakin Mau Nekat Galbay? Begini Tahapan Sebar Data Pinjol Ilegal Jika Debitur Gagal Bayar Utang
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar