GridFame.id - Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dapat beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah baik di kota besar maupun di daerah pedesaan.
Beberapa tindakan pemerintah telah dilakukan untuk menangani masalah pinjol ilegal.
Termasuk pembatasan akses ke situs web pinjol ilegal dan tindakan hukum terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Namun, sebagai konsumen, Anda juga dapat memainkan peran penting dalam mencegah penyebaran pinjol ilegal dengan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal dan melaporkan kegiatan pinjol ilegal kepada otoritas yang berwenang.
Parahnya debt collector pinjol ilegal juga berani menawarkan pinjaman dari satu rumah ke rumah lain.
Cara debt collector menawarkan pinjaman online (pinjol) dari rumah ke rumah, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan etika bisnis yang sehat.
Menurut OJK, praktik seperti ini termasuk dalam praktik yang tidak etis dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Debt collector yang sah hanya diperbolehkan untuk menagih hutang dengan menghubungi nasabah melalui telepon, email, atau surat, serta mengunjungi alamat yang tercantum dalam kontrak pinjaman.
Namun, debt collector tidak diperbolehkan mengancam, menakut-nakuti, atau melakukan tindakan yang merugikan nasabah.
Jika Anda mendapatkan tawaran pinjaman dari debt collector yang datang ke rumah Anda, sebaiknya Anda untuk tidak menerima tawaran tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK atau lembaga terkait lainnya.
Simak juga cara terampuh untuk menolak tawaran dan iming-iming debt collector pinjol ilegal.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menolak tawaran debt collector pinjaman online (pinjol):
1. Pastikan terlebih dahulu bahwa debt collector tersebut memang sah dan telah memiliki izin dari OJK.
Anda dapat mengecek status perusahaan debt collector tersebut di situs OJK atau menghubungi OJK melalui kontak yang tersedia.
2. Jika debt collector tersebut sah, tetapi Anda tidak tertarik dengan tawaran pinjaman yang diajukan, Anda dapat memberikan penjelasan yang jelas dan tegas bahwa Anda tidak ingin menerima tawaran tersebut.
Anda dapat menghubungi debt collector tersebut melalui telepon atau email.
3. Jika debt collector tersebut telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hak-hak Anda sebagai konsumen, seperti mengancam atau menakut-nakuti, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada OJK atau lembaga terkait lainnya.
Pastikan untuk mencatat waktu, tempat, dan detail kejadian dengan baik.
4. Anda juga dapat mengajukan keluhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh OJK.
Anda perlu menyertakan bukti-bukti yang dapat mendukung keluhan Anda, seperti rekaman percakapan, email, atau surat yang berkaitan dengan debt collector tersebut.
Baca Juga: Ribuan Orang Sudah jadi Korban! SWI Bocorkan Modus Kelicikan Pinjol Ilegal yang Meresahkan
5. Ingatlah bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan tetap waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan Anda sebagai konsumen.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tak Perlu Jasa Joki Apapun! Ini Syarat dan Cara Minta Hapus Data Pinjol Secara Permanen
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar