GridFame.id - Begini syarat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Apakah Anda pernah mendengar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sebelumnya?
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU upaya restrukturisasi utang yang dilakukan oleh debitur.
Barbeda dengan permohonan keringanan utang biasa, PKPU harus dilakukan melalui Pengadilan Niaga.
Biasanya, upaya ini dilakukan jika tidak ada titik temu antara debitur dan kreditur soal permohonan keringanan utang.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak sekali debitur yang mengalami kesulitan bayar utang.
Salah satu cara yang bisa dilakukan agar utang cepat lunas adalah dengan mengajukan keringanan utang atau mengajukan PKPU ini.
Untuk mengajukan PKPU, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Apa saja syarat yang dimaksud di atas?
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar