Merangkum dari laman Lassaadvocate.com, setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Syarat pertama jika ingin mengajukan PKPU adalah pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran.
Hal tersebut menandakan ketidakmampuan dari debitur untuk membayar utangnya.
Syarat yang kedua adalah debitur harus memiliki lebih dari satu kreditur.
Sebab, biasanya debitur kesulitan bayar karena punya utang yang bercabang.
Syarat ketiga, kreditur harus tergolong kreditur konkuren.
Artinya, kreditur yang memberikan pinjaman atau piutang tidak menggunakan jaminan atau hanya landasan kepercayaan.
Saat mengajukannya, debitur wajib melampirkan keterangan terkait utang yang meliputi:
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar