Down payment atau uang muka dalam restrukturisasi utang digunakan untuk memberikan jaminan kepada kreditor.
Bahwa pihak yang berhutang serius dalam niatnya untuk membayar kembali utang yang ada.
Berikut adalah fungsi utama dari down payment atau DP:
Dengan memberikan down payment, pihak yang berhutang menunjukkan kepada kreditor bahwa mereka serius dalam niat untuk melunasi utang.
Hal ini memberikan keyakinan kepada kreditor bahwa pihak yang berhutang akan bekerja keras untuk memenuhi kewajibannya.
Down payment mengurangi risiko kreditor karena sebagian utang sudah dibayarkan di awal.
Jika pihak yang berhutang gagal melunasi sisa utang, kreditor masih memiliki sebagian pembayaran sebagai penggantinya.
Dengan memberikan down payment, proses restrukturisasi utang dapat dipercepat karena menunjukkan niat yang baik dari pihak yang berhutang.
Kreditor akan lebih bersedia untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan restrukturisasi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar