GridFame.id - Apa fungsi down payment (DP) saat mendapat restrukturisasi utang di bank?
Utang menjadi salah satu permasalahan yang dialami banyak orang saat ini.
Baik itu utang bank maupun utang pinjol atau pinjaman online.
Banyak yang mengalami masalah saat proses pelunasannya.
Misalnya seperti kehilangan pekerjaan, bisnis macet atau bangkrut, hingga mendapat musibah bencana alam.
Alhasil, banyak yang mengalami kesulitan membayar utang.
Dalam hal ini, restrukturisasi menjadi salah satu jalan keluarnya.
Dengan restrukturisasi, pihak debitur diuntungkan karena mendapatkan keringanan bayar utang.
Sementara pihak bank juga tidak rugi karena debitur tetap akan membayar utangnya.
Namun, banyak yang mengeluh dimintai down payment atau DP saat berhasil mendapat restrukturisasi utang bank.
Ternyata ini fungsi DP yang diminta bank.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar