Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa biaya lain yang harus ditanggung saat seseorang membeli rumah:
Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian Anda, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer.
Saat menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.
Besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer dan perlu dipahami bahwa booking fee ini bukanlah Down Payment (DP).
Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.
Saat membeli rumah, Anda butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.
Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh dilupakan yaitu biaya cek sertifikat.
Tentunya Anda tidak ingin misalnya rumah yang akan dibeli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar