GridFame.id - Berniat beli rumah tahun ini?
Sebelum itu, sebaiknya siapkan diri baik-baik karena banyak hal yang perlu dipikirkan.
Prosedur pembelian rumah dapat berbeda-beda tergantung pada negara, wilayah, atau kebijakan yang berlaku.
Anda bisa mencari rumah atau properti yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.
Anda dapat menggunakan agen real estat, situs web, iklan, atau referensi dari teman dan keluarga untuk mencari properti yang diinginkan.
Setelah menemukan properti yang menarik, lakukan penelitian mendalam terkait dengan properti tersebut.
Periksa kondisi fisik, lokasi, fasilitas, aksesibilitas, dan segala hal yang berkaitan dengan properti tersebut.
Setelah Anda yakin dengan properti yang ingin dibeli, ajukan penawaran kepada pemilik atau agen properti.
Penawaran Anda dapat berupa harga pembelian dan persyaratan lainnya seperti tanggal penyelesaian transaksi.
Setelah mengajukan penawaran, mungkin ada proses negosiasi dengan pemilik properti terkait sebelum melakukan pembayaran.
Namun, pikirkan dulu 6 hal berikut ini sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa biaya lain yang harus ditanggung saat seseorang membeli rumah:
Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian Anda, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer.
Saat menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.
Besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer dan perlu dipahami bahwa booking fee ini bukanlah Down Payment (DP).
Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.
Saat membeli rumah, Anda butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.
Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh dilupakan yaitu biaya cek sertifikat.
Tentunya Anda tidak ingin misalnya rumah yang akan dibeli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.
Justru jika mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, Anda bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa Anda lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah namun, umumnya berkisar antara Rp50.000 – Rp300.000.
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.
Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Baca Juga: Makin Banyak Modus Developer Tipu-tipu! Simak Ini 6 Tips Membeli Rumah KPR yang Harus Diingat
Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang Anda lakukan.
Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek Anda adalah pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.
Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus Anda bayarkan yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli.
Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).
Jadi, untuk Anda yang berencana membeli rumah baru, maka Anda harus memperhitungkan pajak yang satu ini.
Baca Juga: Waduh Ditolak Pengajuan KPR Akibat Kredit Macet? Tenang, Coba Lakukan 3 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Besarannya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga rumah yang Anda beli, minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.
Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.
Rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya.
Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.
Bagi Anda yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk Anda ketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.
Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.
Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR.
Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti Anda.
Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion.
Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung.
Anda bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Masih Punya Cicilan Utang Bank Berjalan, Bisakah Mengajukan KPR?
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar