NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).
Jadi, untuk Anda yang berencana membeli rumah baru, maka Anda harus memperhitungkan pajak yang satu ini.
Baca Juga: Waduh Ditolak Pengajuan KPR Akibat Kredit Macet? Tenang, Coba Lakukan 3 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Besarannya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga rumah yang Anda beli, minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.
Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.
Rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya.
Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.
Bagi Anda yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk Anda ketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.
Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.
Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR.
Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti Anda.
Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion.
Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung.
Anda bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Masih Punya Cicilan Utang Bank Berjalan, Bisakah Mengajukan KPR?
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar