Justru jika mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, Anda bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa Anda lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah namun, umumnya berkisar antara Rp50.000 – Rp300.000.
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.
Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Baca Juga: Makin Banyak Modus Developer Tipu-tipu! Simak Ini 6 Tips Membeli Rumah KPR yang Harus Diingat
Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang Anda lakukan.
Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek Anda adalah pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.
Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus Anda bayarkan yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli.
Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar