Dilansir dari laman resmi kur.ekon.go.id, ini jangka waktu KUR berdasarkan jenisnya:
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
- untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;
- untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.
- Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Cicilan KUR Gegara Usaha Bangkrut? Ikuti Trik Ini Agar SLIK OJK Tetap Bersih
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar