Lebih lanjut, Kiki menerangkan, ketentuan terkait iklan telah dituangkan dalam POJK No. 06 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Salah satunya, beleid tersebut mengatur lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan informasi terkait produk secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.
"Selain itu, terdapat panduan berupa pedoman iklan jasa keuangan yang memberikan penjelasan mengenai kategori penyampaian informasi dalam iklan yang tergolong akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan," ungkap dia.
Sedikit informasi, dalam pelaksanaan pemantauan OJK, terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE).
Dari jumlah tersebut terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis, kinerja industri fintech lending masih akan tumbuh pada 2023.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan, kinerja industri fintech lending dapat tumbuh secara penyaluran pembiayaan.
Namun demikian pertumbuhannya mungkin mengalami perlambatan.
"Nominalnya masih naik, tapi ada pelemahan di pertumbuhannya. Itu juga kami alart, waspada, tidak boleh dibiarkan juga," ujar dia dalam acara Media Lucheon, Selasa (13/6/2023). "Kami harus tahu kenapa ada perlambatan," imbuh dia.
Pihaknya harus memastikan, perlambatan penyaluran pembiayaan fintech lending tidak disebabkan oleh kapasitas bisnis yang menyusut, manajemen risiko dan tata kelola yang kurang baik.
"Kalau perlambatannya karena faktor makro ekonomi, seperti krisis, itu okelah," tandas dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar