GridFame.id - Siapa yang sering lihat iklan pinjol di YouTube atau media sosial lain?
Kebanyakan, iklan pinjol memperlihatkan bagaimana mudahnya mendapat pinjaman uang untuk membeli barang branded impian.
Hal ini bisa saja membuat banyak orang kemudian tergiur dan akhirnya mendaftar pinjol tanpa tahu risikonya.
Ternyata, terdapat iklan pinjol yang terindikasikan melanggar peraturan dan berpotensi dapat merugikan masyarakat.
Sejak 2022 sampai kuartal I-2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 25 surat penghentian publikasi terkait dengan iklan fitech lending atau pinjaman online (pinjol).
OJK juga mengeluarkan satu panggilan konfirmasi tindak lanjut karena pelanggaran berulang terkait iklan pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelanggaran terbanyak yang terjadi dalam iklan fintech lending terkait dengan pencantuman pernyataan berizin dan diawasi OJK.
Selain itu, muncul juga iklan yang tidak menunjukkan kelengkapan informasi seperti ketersediaan hadiah, periode program, syarat dan ketentuan yang tidak lengkap, serta tidak adanya tautan yang spesifik.
"Pada tahun 2022, terdapat 2 surat penghentian materi publikasi karena menampilkan cara pendaftaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (14/6/2023).
Selain itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut juga menjelaskan, terdapat iklan pinjol pula yang menampilkan simulasi perhitungan pinjaman yang tidak lengkap, sehingga berpotensi tidak akurat.
"Ada pula pelanggaran (iklan pinjol) yang membandingkan dengan produk lain tanpa data pembanding yang kredibel dan akurat," imbuh dia.
Lebih lanjut, Kiki menerangkan, ketentuan terkait iklan telah dituangkan dalam POJK No. 06 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Salah satunya, beleid tersebut mengatur lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan informasi terkait produk secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.
"Selain itu, terdapat panduan berupa pedoman iklan jasa keuangan yang memberikan penjelasan mengenai kategori penyampaian informasi dalam iklan yang tergolong akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan," ungkap dia.
Sedikit informasi, dalam pelaksanaan pemantauan OJK, terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE).
Dari jumlah tersebut terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis, kinerja industri fintech lending masih akan tumbuh pada 2023.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan, kinerja industri fintech lending dapat tumbuh secara penyaluran pembiayaan.
Namun demikian pertumbuhannya mungkin mengalami perlambatan.
"Nominalnya masih naik, tapi ada pelemahan di pertumbuhannya. Itu juga kami alart, waspada, tidak boleh dibiarkan juga," ujar dia dalam acara Media Lucheon, Selasa (13/6/2023). "Kami harus tahu kenapa ada perlambatan," imbuh dia.
Pihaknya harus memastikan, perlambatan penyaluran pembiayaan fintech lending tidak disebabkan oleh kapasitas bisnis yang menyusut, manajemen risiko dan tata kelola yang kurang baik.
"Kalau perlambatannya karena faktor makro ekonomi, seperti krisis, itu okelah," tandas dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar