Dilansir dari laman resmi daya.id, jika harta diperoleh pada masa perkawinan, maka termasuk dalam kategori harta bersama.
Namun, tidak sedikit pula suami maupun istri yang sudah memiliki harta sebelum menikah, maka harta tersebut tidak termasuk sebagai harta gono-gini, tetapi harta bawaan.
Segala perbuatan hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan.
Untuk memperjelas pengertian di atas, berikut 3 hal yang perlu diketahui:
1. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini.
Termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
2. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya.
Seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono- gini.
3. Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono-gini.
Dapat disimpulkan bahwa suami juga tidak dapat menuntut aset yang dimiliki istri untuk dirinya saat keduanya bercerai.
Namun apabila harta dihasilkan atas kerja keduanya, maka baik suami atau istri bisa menuntutnya sebagai harta gono-gini.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar