GridFame.id - Maraknya kasus pinjol ilegal membuat masyarakat semakin resah.
Pinjol ilegal selalu punya trik untuk mengelabui dan menjebak para korban.
Padahal OJK bersama Kominfo sudah menutup ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal.
Namun para oknum nakal pembuat aplikasi dan website pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama baru.
Parahnya tak sedikit pinjol ilegal yang meniru nama pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK
Ada juga yang berani memasang logo OJK agar para korban percaya mereka legal.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, akan sulit untuk bisa terbebas dari jeratan pinjol ilegal.
Bunga tinggi, tenor pendek dengan penagihan agresif dan kasar pun harus dialami para debitur.
Tentunya hal ini dapat membuat para debitur depresi karena tak bisa terbebas dari lilitan utang.
Agar hal itu tak terjadi, calon debitur perlu melakukan beberapa hal sebelum mengajukan pinjaman.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Mau Ambil Pinjaman di Pinjol? Pertimbangkan 7 Hal Ini Dulu Kalau Mau Kredit Lancar dan Anti Galbay
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, tercatat sejak 2019 sudah ada ribuan aduan tentang pinjol ilegal dari masyarakat.
Parahnya, hampir 50% pengaduan membuktikan kasus pelanggaran kelas berat yang dilakukan pinjol ilegal.
Ada banyak bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat.
Antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Mengetahui hal ini, masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol harus waspada.
Terutama lebih selektif dalam memilih aplikasi yang aman dan berizin OJK agar tak mengalami hal serupa.
Penting juga untuk memastikan legalitas pinjol yang dipilih dengan menggunakan 3 cara.
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah, nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya, "com" kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Apabila terlanjur terjebak utang di pinjol ilegal, segera laporkan ke sini:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar