2. Setelah pengguna mengajukan perpanjangan, nominal minimum pembayaran akan muncul
3. Kemudian pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan di halaman layar ponsel pengguna.
Setelah melakukan pengajuan, harap melakukan pembayaran kurang dari 24.00 di hari yang sama.
Terlambat bayar dari waktu tersebut bisa mengakibatkan akses layanan ditutup secara otomatis.
Nantinya hal itu akan berdampak pada kegagalan pengajuan keringanan.
Pengguna mempunyai kesempatan satu kali untuk mengajukan permohonan restrukturisasi/perpanjangan.
Mulai dari sebelum tanggal jatuh tempo (H-3) sampai tanggal jatuh tempo (Due date) hingga keterlambatan 3 Hari dan jika ada salah satu tagihan cicilan yang sudah keterlambatan lebih dari 3 Hari, maka tidak dapat mengajukan perpanjangan.
Baca Juga: Galbay Adakami, Benarkah Penagihan Berhenti setelah 5 Bulan? Simak Beberapa Pengalaman Warganet Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar