GridFame.id - Salah satu aplikasi pinjaman online yang dipercaya saat ini adalah AdaKami.
AdaKami merupakan pinjol legal yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AdaKami sangat memudahkan para penggunanya dengan adanya pengajuan secara digital.
Pengguna dapat mengajukan pinjaman mereka hanya melalui ponsel mereka dan tidak lagi perlu mendatangi tempat secara langsung.
Waktu yang mereka perlukan tidak lagi panjang untuk mengurus peminjaman tersebut.
Pasalnya setelah data dilengkapi, pinjaman langsung cair ke rekening debitur.
Bunga pinjaman AdaKami maksimal sebesar 36% per tahun, untuk per bulannya sekitar 3%.
Tentunya ada risiko yang harus ditanggung jika debitur gagal mengembalikan pinjaman.
Salah satu risikonya adalah penagihan oleh debt collector lapangan.
Salah seorang debitur membagikan pengalaman galbay AdaKami yang membuatnya stres.
Agar tak mengalami hal serupa, simak begini cara dapat keringanan saat galbay.
Dilansir dari laman resmi mediakonsumen.com, pada Januari 2023 lalu seorang debitur AdaKami mengungkap pengalaman galbay yang dialaminya.
Debitur tersebut mengaku dirinya mendapat teror dari debt collector karena telat bayar angsuran selama 2 hari.
Ia juga mengunggah tangkapan layar isi chat kasar debt collector yang menudingnya sebagai maling karena tak menyelesaikan utang.
Parahnya, oknum debt collector juga mengirim foto anak debitur seolah sebagai ancaman.
Bukan itu saja, debitur menyebut debt collector berani menyebut namanya dan menagih utang lewat akun media sosial kampusnya.
"Saya nasabah Adakami selama ini saya lancar tapi karena ada kendala dalam pengembalian pinjaman bulan Januari 2023 yang seharusnya saya jatuh tempo tgl 25 Januari 23 sehingga saya telat bayar 2 hari," ungkapnya.
"Akan tetapi cara penagihan Adakami keterlaluan dengan melakukan pengancaman, menulis di media sosial kampus," jelasnya.
Merasa telah dipermalukan, debitur berharap dirinya bisa mendapatkan solusi dari masalahnya.
Ia juga berharap pihak AdaKami bisa memberinya keringanan untuk melunasi pinjaman.
Perlu diketahui, semua debitur AdaKami sebenarnya bisa mendapatkan restrukturisasi kredit.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan keringanan utang bisa disetujui.
Pengguna dapat melakukan restrukturisasi pinjaman pada saat dilakukan penagihan, dengan syarat melampirkan bukti/dokumen bahwa pengguna belum mampu melakukan pembayaran full dikarenakan suatu kondisi yang memaksa.
Restrukturisasi bersifat negosiasi antara kedua belah pihak dengan tujuan pembayaran penuh dan dilakukan secara bermartabat.
1. Restrukturisasi pinjaman melalui Aplikasi AdaKami dapat dilakukan dengan mengajukan perpanjangan pinjaman dan menekan tombol ‘Ajukan Perpanjangan’.
2. Setelah pengguna mengajukan perpanjangan, nominal minimum pembayaran akan muncul
3. Kemudian pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan di halaman layar ponsel pengguna.
Setelah melakukan pengajuan, harap melakukan pembayaran kurang dari 24.00 di hari yang sama.
Terlambat bayar dari waktu tersebut bisa mengakibatkan akses layanan ditutup secara otomatis.
Nantinya hal itu akan berdampak pada kegagalan pengajuan keringanan.
Pengguna mempunyai kesempatan satu kali untuk mengajukan permohonan restrukturisasi/perpanjangan.
Mulai dari sebelum tanggal jatuh tempo (H-3) sampai tanggal jatuh tempo (Due date) hingga keterlambatan 3 Hari dan jika ada salah satu tagihan cicilan yang sudah keterlambatan lebih dari 3 Hari, maka tidak dapat mengajukan perpanjangan.
Baca Juga: Galbay Adakami, Benarkah Penagihan Berhenti setelah 5 Bulan? Simak Beberapa Pengalaman Warganet Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar