GridFame.id - Uatas adalah salah satu pinjol legal yang ada saat ini.
Pinjol yang satu ini menjadi salah satu pilihan banyak masyarakat.
Anda bias mendapatkan pinjaman mulai dari 1 juta hingga 20 juta.
Bunganya pun masih dalam batas wajar.
Yakni maksimal 14% per tahunnya.
Namun, banyak sekali debitur pinjol Uatas yang saat ini kesulitan bayar utangnya.
Sehingga, banyak yang galbay alias gagal bayar.
Lantas, apakah pinjol Uatas bakal sebar data dalam jangka waktu tertentu?
Simak beberapa pengalaman warganet di bawah ini!
Langsung simak saja, yuk!
Sebagaimana diketahui, sebar data adalah salah satu tindakan ilegal bagi sebuah pinjol.
Pinjol legal yang sudah punya izin OJK dilarang keras melakukan praktik tersebut.
Soalnya, ini termasuk ancaman yang bisa mengganggu hak-hak debitur.
Namun, biasanya praktik tersebut tidak dilakukan oleh desk collection dari pinjol terkait.
Melainkan debt collector selaku pihak ketiga.
Seperti pengalaman warganet yang satu ini, ia mengaku diancam sebar data oleh debt collector Uatas.
"Saya mau galbay Ua*tas tapi sudah diancam sebar data," tulis salah satu warganet, dikutip GridFame.id dari TikTok Umi Wiwin.
"Ku baru 5 hari udah diancem2 datanya mau disebar ke kontak sm dc ny, takut tpi mmeng blum ada uangnya mau gmn lagi, pasrah saja," timpal yang lain.
Meski baru ancaman, tindakan ini dilarang keras.
Kalau Anda mengalaminya, segera laporkan ke pinjol terkait.
Berikut kontak resmi Uatas jika mengalami penagihan tidak sesuai aturan dari debt collector.
Layanan Pelanggan: +62 21 21197660
Head Office: +62 21 21197660
Email: cs.support@uatas.id
Kalau tidak mendapatkan respon, Anda bisa langsung menghubungi pihak OJK ke kontak yang ada di bawah ini.
Hotline: 157
WhatsApp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar