Cara Pemutihan Utang Kartu Kredit
Melansir dari cermati.com, berikut ini cara untuk pemutihan utang kartu kredit:
1. Pantau Terus BI Checking
Sesudah pinjaman yang menunggak dilunasi, sebaiknya anda memantau skor kredit di database BI Checking.
Jika belum ada perubahan, anda bisa mengajukan komplain ke pihak bank terkait.
2. Ajukan Sertifikasi Kliring
Langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan sertifikat kliring dari pihak bank terkait.
Ini merupakan dokumen yang berisi bukti jika anda sudah melunasi tunggakan pinjaman kartu kredit dari bank tersebut.
Berapa Lama Pemutihan Utang Kartu Kredit?
Biasanya, BI Checking hanya akan menampilkan status riwayat kredit nasabah selama dua tahun terakhir atau 24 bulan.
Tetapu banyak orang yang salah mengira jika setelah dua tahun status blacklist BI akan secara otomatis diputihkan.
Padahal, hal tersebut tidak benar, selama belum dilunasi maka akan tetap masuk dalam daftar hitam BI.
Oleh karenanya, segera selesaikan tagihan yang menunggak secepat mungkin.
Jangan sampai ada yang tersisa, pastikan tunggakan tagihannya nol rupiah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar