GridFame.id -
Kartu kredit salah satu yang mempengaruhi skor kredit.
Sebelum paylater, banyak orang yang menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit adalah salah satu instrumen keuangan yang umum digunakan oleh masyarakat modern.
Dalam era di mana transaksi nontunai semakin mendominasi, kartu kredit menjadi alat yang memungkinkan individu.
Untuk melakukan pembelian dan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai secara fisik.
Selain itu, kartu kredit juga menyediakan kemudahan bertransaksi online, melakukan reservasi hotel dan tiket pesawat.
Serta memberikan akses kepada pemegang kartu terhadap berbagai promosi dan diskon.
Namun, penggunaan kartu kredit juga memiliki aspek yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Bunga dan biaya terkait dapat menjadi beban finansial jika tidak dikelola dengan baik.
Ketika telat membayar tagihan, otomatis BI Checking akan menjadi jelek.
Nah berikut ini 2 cara bersihkan skor BI Checking.
Cara Pemutihan Utang Kartu Kredit
Melansir dari cermati.com, berikut ini cara untuk pemutihan utang kartu kredit:
1. Pantau Terus BI Checking
Sesudah pinjaman yang menunggak dilunasi, sebaiknya anda memantau skor kredit di database BI Checking.
Jika belum ada perubahan, anda bisa mengajukan komplain ke pihak bank terkait.
2. Ajukan Sertifikasi Kliring
Langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan sertifikat kliring dari pihak bank terkait.
Ini merupakan dokumen yang berisi bukti jika anda sudah melunasi tunggakan pinjaman kartu kredit dari bank tersebut.
Berapa Lama Pemutihan Utang Kartu Kredit?
Biasanya, BI Checking hanya akan menampilkan status riwayat kredit nasabah selama dua tahun terakhir atau 24 bulan.
Tetapu banyak orang yang salah mengira jika setelah dua tahun status blacklist BI akan secara otomatis diputihkan.
Padahal, hal tersebut tidak benar, selama belum dilunasi maka akan tetap masuk dalam daftar hitam BI.
Oleh karenanya, segera selesaikan tagihan yang menunggak secepat mungkin.
Jangan sampai ada yang tersisa, pastikan tunggakan tagihannya nol rupiah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar