Setelah melaporkannya ke polisi, Anda bisa melaporkan ke perusahaan leasing terkait.
Sertakan laporan polisi dan bukti yang Anda punya.
Dan kalian melaporkan juga kepada pihak perusahaan leasingnya bahwa kalian sudah mengangsur melalui DC leasing.
Namun, sebaiknya hindari pembayaran langsung ke debt collector.
"Ke depannya, jangan pernah kalian memberikan uang kepada debt collector, langsung bayarkan ke perusahaan," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar