GridFame.id - Ini yang harus dilakukan jika uang cicilan motor dibawa kabur DC leasing.
Saat ini banyak orang yang beli kendaraan lewat leasing.
Lewat leasing, Anda bisa membeli kendaraan secara kredit.
Tentunya ini sangat membantu orang-orang yang membutuhkan kendaraan namun terkendala uang.
Soalnya, bagi sebagian orang kendaraan pribadi sangat penting.
Seperti kredit lainnya, debitur leasing harus membayar cicilan tiap bulan sampai jangka waktu yang ditentukan.
Namun, banyak sekali debitur yang punya masalah pembayaran.
Misalnya punya tunggakan cicilan atau bahkan gagal bayar.
Saat gagal bayar, biasanya leasing akan mengirimkan DC lapangan.
Sayangnya, terkadang ada DC leasing nakal yang bawa kabur uang cicilan debitur.
Nah, berikut ini adalah hal yang harus dilakukan agar tak bayar cicilan 2 kali.
Baca Juga: Enggak Akan Langsung Ditarik, Ini Tahapan Penagihan Leasing Jika Gagal Bayar Cicilan Motor
Tak sedikit DC leasing nakal yang membawa kabur uang cicilan debitur.
Biasanya, mereka menagih utang dan meminta debitur membayar dengan uang cash.
Namun, bukannya disetorkan ke perusahaan leasing, uang tersebut justru dibawa kabur.
Berdasarkan pengalaman beberapa orang, mereka diminta membayar lagi cicilan yang dibawa kabur oleh DC leasing.
Namun, melansir dari TikTok @rahmanlawyer, ada cara yang bisa dilakukan untuk menghindarinya.
Yakni langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Soalnya, tindakan tersebut masuk ke ranah penipuan.
"Kalau kalian mengalami seperti ini, segera kalian melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian," jelas akun @rahmanlawyer, dikutip oleh GridFame.id.
Namun, Anda harus punya bukti kalau Anda sudah membayarnya.
"Dan kalian harus ada bukti seperti tanda terima penyerahan uangnya, lalu ada bukti foto identitas, bukti surat kuasanya," lanjutnya.
Setelah melaporkannya ke polisi, Anda bisa melaporkan ke perusahaan leasing terkait.
Sertakan laporan polisi dan bukti yang Anda punya.
Dan kalian melaporkan juga kepada pihak perusahaan leasingnya bahwa kalian sudah mengangsur melalui DC leasing.
Namun, sebaiknya hindari pembayaran langsung ke debt collector.
"Ke depannya, jangan pernah kalian memberikan uang kepada debt collector, langsung bayarkan ke perusahaan," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar