Selain itu, segera laporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang.
Mulai dari OJK (konsumen@ojk.go.id), Polisi (info@siber.polri.go.id.), atau Kominfo (aduankonten@kominfo.go.id).
Jangan lupa sertakan bukti ancaman atau teror pinjol ilegal.
Bukti bisa berupa rekaman telepon, pesan, atau yang lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar