GridFame.id - Pinjol ilegal kini masih jadi permasalahan kebanyakan orang.
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak berizin OJK.
Sehingga, semua aktivitas yang ada di dalamnya adalah ilegal.
Lantaran ilegal, pinjol tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Baik itu aturan terkai syarat ambil pinjaman, bunga pinjaman, hingga cara penagihan.
Belakangan banyak sekali kasus masyarakat yang ditagih dengan cara yang tidak wajar.
Salah satunya dengan melakukan teror dan ancaman tanpa henti.
Hal ini tentunya sangat menganggu aktivitas debitur sehari-hari.
Belum lagi tekanan mental yang mengganggu psikologis debitur.
Namun, teror dan ancaman tersebut bisa dihentikan, kok.
Berikut beberapa langkah untuk menghentikan teror dan ancaman pinjol ilegal!
Baca Juga: Duh! Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Sebar Data Meski Debitur Hapus Kontak di HP, Ini Alasannya
Kebanyakan orang langsung panik saat mendapat teror dan ancaman dari pinjol ilegal.
Namun, jangan takut atau panik karena teror dan ancaman bisa dihentikan.
Melansir dari TikTok Achmad Junaidi, ada 6 langkah yang bisa dilakukan untuk menghentikan pinjol ilegal.
1. Hapus semua kontak di HP (jangan ada nomor yang disimpan).
2. Hapus semua chache aplikasi pinjol, hapus izin aplikasi, dan uninstall aplikasi.
3. Ganti nama email, media sosial, dan lain-lain yang memakai nama asli Anda.
4. Atur visible di aplikasi GetContact agar tidak terlacak.
5. Ubah pengaturan di HP agar menolak penggilan dari nomor tak dikenal.
6. Setting WhatsApp agar tidak bisa dimasukkan ke group oleh sembarang orang.
Jika Anda mulai mendapatkan teror dan ancaman, Anda bisa melakukan 6 langkah di atas.
Baca Juga: Ini 5 Ciri HP Diretas Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Agar Data Pribadi Selamat
Selain itu, segera laporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang.
Mulai dari OJK (konsumen@ojk.go.id), Polisi (info@siber.polri.go.id.), atau Kominfo (aduankonten@kominfo.go.id).
Jangan lupa sertakan bukti ancaman atau teror pinjol ilegal.
Bukti bisa berupa rekaman telepon, pesan, atau yang lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar