Dokumen pendukung debitur perorangan adalah fotokopi identitas diri berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing.
Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP atau Paspor Debitur perseorangan.
Surat kuasa asli yang ditangani basah.
Fotokopi KTP atau Paspor penerima kuasa.
Setelah mengetahui dokumen pendukung yang perlu di bawa, berikut cara cek BI Checking offline melalui sistem layanan informasi keuangan OJK yang dikutip dari laman ojk.go.id:
Datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang telah disebutkan di atas. Setelah sampai, isi formulir permintaan informasi debitur.
Serahkan dokumen ke petugas. Petugas akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen yang dibawa. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan mencetak hasil informasi debitur dan melakukan konfirmasi.
Setelah petugas melakukan konfirmasi, hasil tersebut akan diserahkan ke pemohon. Selanjutnya pemohon diminta untuk menandatangani dokumen penerimaan.
Komentar