GridFame.id - Adalah hal penting untuk mencari tahu latar belakang pasangan sebelum menikah.
Kalau kata orang dahulu, bibit, bebet, dan bobotnya harus jelas dan baik.
Tapi seiring berkembangnya zaman, nampaknya syarat pasangan harus bertambah, yakni bebas dari utang atau minimal keuangannya tidak ada masalah.
Pasalnya, zaman sekarang banyak ditemui curhatan di media sosial mengenai utang pasangan yang baru terkuak beberapa hari sebelum menikah.
Utang pasangan ini bisa jadi masalah nantinya karena pasangan yang lainnya juga akan ketiban buruknya.
Bukan cuma masalah melunasi utang bersama, tapi pasangan juga bisa dikejar debt collector atau ikut kena teror dan tagih.
Ditambah sudah banyak kisah soal pinjaman pinjol yang galbay atau terjerat judi online hingga berutang di mana-mana.
Pastinya banyak orang yang tidak mau terkena getah utang pasangannya meski sudah cinta.
Nah, yang jadi masalah, terkadang pasangan bisa saja tidak jujur dengan kondisi keuangannya.
Ada satu cara paten untuk mengetahui apakah pasangan punya utang atau tidak.
Langsung simak yuk!
Baca Juga: Bukan Hangus! Ini Status di SLIK OJK Jika Utang Pinjol Tidak Dibayar Lebih dari 5 Tahun
Satu-satunya cara untuk mengetahui rekam jejak utang adalah dengan cek SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.
Pada SLIK OJK, terdapat skor yang menandakan kesehatan keuangan.
Jika ada utang tapi rajin mengangsur dan tidak pernah telat pun maka tidak jadi masalah.
Ditambah kalau setelah menikah ada rencana untuk mengajukan cicilan KPR, maka SLIK OJK harus dicek terlebih dulu.
Dengan cek SLIK OJK juga kita jadi tahu apakah data kita disalahgunakan atau tidak oleh orang lain.
Kita bisa mengajak pasangan untuk sama-sama cek SLIK OJK supaya semuanya diketahui dengan jelas.
Cek SLIK OJK bisa dilakukan dengan cara online dan offline, begini caranya:
Berikut cara melakukan pengecekan skor BI checking atau SLIK OJK
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, cara cek BI Checking offline adalah dengan mendatangi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat.
Jangan lupa bawa dokumen pendukung permintaan informasi debitur.
Dokumen pendukung debitur perorangan adalah fotokopi identitas diri berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing.
Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui dokumen pendukung yang perlu di bawa, berikut cara cek BI Checking offline melalui sistem layanan informasi keuangan OJK yang dikutip dari laman ojk.go.id:
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar