Apabila orang tersebut tidak mampu datang, maka pemeriksaan akan dilangsungkan dirumahnya oleh beberapa hakim yang ditunjuk.
Pihak Pengadilan Negeri dapat mendatangi rumah pemohon pengampuan jika batas rumah seorang pemohon tersebut tidak lebih dalam jarak 10 pal dari tempat Pengadilan Negeri tersebut.
Apabila rumah pemohon lebih dari jarak tersebut, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat, tanpa harus dihadiri kejaksaan dan jawatan kejaksaan
Langkah selanjutnya dari permohonan pengampuan adalah proses pemeriksaan yang tidak dapat dilangsungkan apabila kepada pemohon pengampuan itu belum diberitahukan surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat anggota keluarga.
Selanjutnya dalam permohonan pengampuan adalah putusan dari Pengadilan Negeri diberikan jika dan/atau setelah mendengar dan memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda.
Setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangannya.
Baca Juga: Daripada Nyesal, Coba Cek Utang Pasangan Sebelum Nikah Pakai Cara Ini!
Selanjutnya Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan tanpa terdapat tata cara lebih lanjut lagi, dalam hal sebaliknya Pengadilan Negeri harus memerintahkan saksi untuk memeriksa kembali peristiwa yang dikemukakan agar menjadi jelas. (Pasal 440 KUHPerdata)
Pengadilan Negeri dengan alasannya dapat mengangkat seorang pengurus sementara, untuk mengurus pribadi dan barang-barang yang dimintakan pengampuannya.
Setiap putusan dan permintaan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak.
Baca Juga: Begini Cara Cepat Lunasi Utang Pakai Pola Black Period, Apa Itu?
Source | : | Hukumonline.com,Justika.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar