Hal itu secara umum diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata, yang menyatakan:
Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, C.S.T Kansil pada buku Modul Hukum Perdata I (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata) menjelaskan bahwa pengampuan adalah orang dewasa yang:
Dari penjelasan di atas, maka pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya dapat diajukan berada di bawah pengampuan.
Yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampuan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis urus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat keempat.
Permintaan atau pengajuan permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat kediaman orang yang diajukan pengampuan.
Dalam surat permohonan yang diajukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukkan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.
Dilansir dari Justika.com, permintaan pengampuan adalah hasil dari pengajuan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 434 KUHPerdata.
Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur permohonan pengampuan yang dapat Anda ketahui:
Langkah pertama dalam permohonan pengampuan adalah Pengadilan Negeri akan mendengar serta memanggil dengan Sah orang-orang yang dimaksudkan dalam Pasal diatas.
Kemudian Pengadilan Negeri akan mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan.
Source | : | Hukumonline.com,Justika.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar