GridFame.id - Siapa bilang orang yang berutang selalu orang yang kekurangan?
Pasti Anda pernah bertemu orang yang hidupnya nampak bergelimang harta, tapi setelah ditelisik ternyata semua itu adalah hasil berutang.
Memang ada beberapa orang yang rela berutang demi membeli barang mahal atau demi diterima distatus sosial tertentu.
Padahal, penghasilannya tidak seberapa sehingga pinjam uang sana-sini jadi solusinya.
Sekilas, kebiasaan itu terlihat seperti akibat orang itu terlalu boros.
Namun, ada juga orang yang meski sudah berutang di mana-mana, tetap akan mencari cara untuk berutang lagi.
Hal ini bisa mengakibatkan tak hanya si peminjam, tapi keluarga dan orang terdekat juga kena getahnya.
Nah, sebenarnya ada hal yang bernama pengampuan utang.
Namun bisakah orang seperti itu mendapat pengampuan?
Jawabannya adalah bisa.
Dilansir dari hukumonline.com, ada beberapa persyaratan agar seseorang mendapat pengampuan.
Baca Juga: Mau Punya Utang yang Justru Bikin Kaya? Simak Penjelasan yang Satu Ini
Hal itu secara umum diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata, yang menyatakan:
Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, C.S.T Kansil pada buku Modul Hukum Perdata I (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata) menjelaskan bahwa pengampuan adalah orang dewasa yang:
Dari penjelasan di atas, maka pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya dapat diajukan berada di bawah pengampuan.
Yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampuan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis urus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat keempat.
Permintaan atau pengajuan permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat kediaman orang yang diajukan pengampuan.
Dalam surat permohonan yang diajukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukkan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.
Dilansir dari Justika.com, permintaan pengampuan adalah hasil dari pengajuan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 434 KUHPerdata.
Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur permohonan pengampuan yang dapat Anda ketahui:
Langkah pertama dalam permohonan pengampuan adalah Pengadilan Negeri akan mendengar serta memanggil dengan Sah orang-orang yang dimaksudkan dalam Pasal diatas.
Kemudian Pengadilan Negeri akan mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan.
Apabila orang tersebut tidak mampu datang, maka pemeriksaan akan dilangsungkan dirumahnya oleh beberapa hakim yang ditunjuk.
Pihak Pengadilan Negeri dapat mendatangi rumah pemohon pengampuan jika batas rumah seorang pemohon tersebut tidak lebih dalam jarak 10 pal dari tempat Pengadilan Negeri tersebut.
Apabila rumah pemohon lebih dari jarak tersebut, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat, tanpa harus dihadiri kejaksaan dan jawatan kejaksaan
Langkah selanjutnya dari permohonan pengampuan adalah proses pemeriksaan yang tidak dapat dilangsungkan apabila kepada pemohon pengampuan itu belum diberitahukan surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat anggota keluarga.
Selanjutnya dalam permohonan pengampuan adalah putusan dari Pengadilan Negeri diberikan jika dan/atau setelah mendengar dan memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda.
Setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangannya.
Baca Juga: Daripada Nyesal, Coba Cek Utang Pasangan Sebelum Nikah Pakai Cara Ini!
Selanjutnya Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan tanpa terdapat tata cara lebih lanjut lagi, dalam hal sebaliknya Pengadilan Negeri harus memerintahkan saksi untuk memeriksa kembali peristiwa yang dikemukakan agar menjadi jelas. (Pasal 440 KUHPerdata)
Pengadilan Negeri dengan alasannya dapat mengangkat seorang pengurus sementara, untuk mengurus pribadi dan barang-barang yang dimintakan pengampuannya.
Setiap putusan dan permintaan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak.
Baca Juga: Begini Cara Cepat Lunasi Utang Pakai Pola Black Period, Apa Itu?
Source | : | Hukumonline.com,Justika.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar