Soalnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, melakukan penagihan dengan cara mengancam adalah sebuah pelanggaran.
Anda bisa melaporkannya ke pihak pinjol terkait.
Jangan lupa berikan bukti berupa tangkap layar pesan ancaman atau rekaman suara.
Kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak pinjol, Anda bisa membuat laporkan ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Tak Ada Patokan Pasti, Tapi 4 Hal Ini Bikin DC Pinjol Makin Cepat Datang ke Rumah
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar