Ketika suku bunga naik, cicilan KPR konvensional dapat melonjak tajam, menyebabkan stres keuangan bagi para pemilik rumah.
Di sisi lain, KPR Syariah tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga konvensional karena tidak ada bunga tetap yang harus dibayarkan.
Sebaliknya, suku bunga dalam KPR Syariah didasarkan pada mekanisme bagi hasil yang lebih stabil.
Prinsip bagi hasil adalah salah satu ciri khas dari KPR Syariah.
Dalam KPR Syariah, keuntungan atau rugi yang dihasilkan dari investasi properti dibagi secara adil antara bank dan nasabah.
Ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama antara kedua pihak, yang mendorong kedua belah pihak untuk menjaga properti agar tetap dalam kondisi baik.
Prinsip ini juga menciptakan insentif bagi bank untuk memastikan bahwa properti yang dijual adalah properti yang baik dan layak, karena keuntungan bank tergantung pada performa properti tersebut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Buru-Buru Dijual! Ini 6 Jenis Keringanan KPR Serta Caranya Mengajukannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar