GridFame.id -
Teror dc pinjol memang sangat meresahkan.
Bagaimana tidak, seringkali mereka meneror, mengancam dan menyebarkan data debitiur.
Padahal untuk penagihan sudah di atur oleh OJK secara jelas.
Dimana debt collector atau pinjol tak boleh asal dalam melakukan penagihan.
Penagihan pun hanya boleh ke debitur dan dilarang ke keluarga atau kerabat.
Pianjaman online memang kini banyak yang menggunakan.
Debitur memilih pinjol karena persyaratannya yang terbilang mudah.
Hanya membutuhkan KTP, uang sudah bisa cair dalam waktu singkat.
Selain itu, aplikasi pinjol juga beragam dan semakin berkembang.
Namun, banyak yang mengeluhkan soal penagihannya.
Debitur ini bahkan datanya disebar karena telat bayar tagihan pinjol hingga fotonya diedit jadi buronan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar