GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada nasabah.
Kredit yang satu ini memungkinkan nasabah untuk bisa membeli rumah.
KPR biasanya memiliki jangka waktu pembayaran yang panjang.
Seringkali kredit KPR berlangsung hingga puluhan tahun, dengan suku bunga tertentu.
Namun, pernahkah Anda mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan merasa bahwa suku bunga yang Anda bayarkan terlalu tinggi?
Jika ya, Anda tidak sendirian.
Banyak pemilik rumah menghadapi situasi ini, dan salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan "take over" KPR ke bank lain.
Tujuannya untuk mencari bunga yang lebih murah.
Dengan begitu, cicilan yang dibayarkan tiap bulan tidak terlalu tinggi.
Namun, sebelum melangkah, Anda harus tahu syarat dan prosedurnya terlebih dulu.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Mau Pelunasan Cepat KPR? Ini Beberapa Biaya yang Harus Ditanggung selain Denda Penalti
Sebelum Anda dapat melakukan take over KPR, pastikan Anda telah memiliki KPR yang berjalan selama beberapa tahun.
Biasanya, bank akan mempertimbangkan permintaan take over jika KPR Anda telah berjalan minimal satu tahun.
Selain itu, pastikan pembayaran cicilan Anda lancar, karena catatan kredit yang baik akan membantu Anda mendapatkan persetujuan dari bank baru.
Langkah penting berikutnya adalah menghitung potensi keuntungan finansial dari take over KPR.
Anda perlu membandingkan suku bunga saat ini dengan suku bunga yang ditawarkan oleh bank lain.
Pastikan perhitungan ini melibatkan biaya-biaya terkait seperti biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya pengalihan aset KPR.
Anda harus siap dengan dokumen-dokumen pribadi yang diperlukan saat mengajukan permohonan take over KPR.
Baca Juga: Bebas Riba, Intip 4 Keunggulan Dari KPR Syariah Daripada Konvensional
Ini termasuk salinan KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen lain yang diminta oleh bank baru.
Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap dan diperbarui.
Saat mencari bank yang menawarkan bunga yang lebih murah, luangkan waktu untuk melakukan riset dan membandingkan berbagai penawaran.
Periksa suku bunga, persyaratan, dan biaya yang terkait.
Pastikan juga bank tersebut memiliki reputasi baik dan layanan yang memadai.
Setelah Anda memilih bank baru, ajukan permohonan take over KPR sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh bank tersebut.
Pastikan untuk memberikan semua dokumen yang diperlukan dan memberikan informasi yang akurat.
Bank baru akan melakukan evaluasi terhadap permohonan Anda, termasuk pengecekan kredit Anda.
Jika Anda memenuhi syarat, bank akan memberikan persetujuan.
Selanjutnya, bank baru akan membayar hutang KPR Anda ke bank lama, dan KPR Anda akan diambil alih oleh bank baru.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Benarkah Lebih Ringan? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Kalau Mau Ambil KPR DP 0 Persen
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar