Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami kejadian serupa?
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat yang mengalami penagihan seperti di atas bisa langsung melaporkan ke OJK.
Bisa ke email konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.
Simpan semua bukti penyebaran data dan ancaman dari pinjol ilegal.
Setelah itu, blokir semua nomor asing yang menelepon atau mengirim pesan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar