3. Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
4. Isi nomor KTP Anda
5. Klik "Selanjutnya".
6. Masukkan data registrasi secara lengkap.
7. Isi proses BI Checking.
8. Unggah dokumen file KTP.
9. Unggah foto diri sesuai instruksi.
10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
12. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Baca Juga: Ternyata Tak Selalu Baik, 5 Dampak Negatif Dari Penurunan Bunga Pinjol Kepada Debitur
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar