GridFame.id -
Maraknya kasus penyalahgunaan data sejak aplikasi pinjol semakin berkembang.
Tak heran, karena banyak yang menggunakan aplikasi pinjol dengan data orang lain.
Bahkan, sudah banyak oknum yang sengaja menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.
Padahal menggunakan data orang lain untuk pinjol sudah masuk ke dalam tindak pidana.
Sempat ramai di media sosial seorang warganet bisa melakukan pencairan pinjol.
Namun, menggunakan KTP yang asal diambil dari google.
Hal ini pun membuat OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Seperti yang dialami oleh salah seorang warganet ini.
Dimana datanya tiba-tiba terdaftar disalah satu aplikasi pinjol padahal tak pengajuan.
Ia bahkan diteror oleh dc padahal tak menikmati uang pencairan sedikitpun.
Berikut cara cek KTP apakah disalahgunakan atau tidak.
Baca Juga: Tak Melulu Pinjol! Ini Dia 4 Jenis Lembaga Pinjaman yang Resmi dan Aman
Pada akun twitter @s**** mengamuk pada salah satu pinjol legal.
Pasalnya, ia kaget karena datanya tiba-tiba sudah ada di pinjol tersebut.
Paadahal, ia tak pernah pengajuan sebelumnya dan baru pertama kali mendownload di pinjol tersebut.
Awalnya, ia mencoba untuk mendownload aplikasi pinjol tersebut.
Kemudian login tanpa memberikan data apapun.
Setelah masuk, betapa terkejutnya di pinjol itu data dirinya sudah terisi.
Bahkan, ia mendapatkan teror dan ancaman dari DC untuk melakukan pembayaran.
Karena tak merasa meminjam, ia pun melaporkan balik aplikasi pinjol tersebut.
Bagaimana cara cek KTP agar tak disalahgunakan atau tidak?
1. Dikutip dari Kompas.com, pertama kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
4. Isi nomor KTP Anda
5. Klik "Selanjutnya".
6. Masukkan data registrasi secara lengkap.
7. Isi proses BI Checking.
8. Unggah dokumen file KTP.
9. Unggah foto diri sesuai instruksi.
10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
12. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Baca Juga: Ternyata Tak Selalu Baik, 5 Dampak Negatif Dari Penurunan Bunga Pinjol Kepada Debitur
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar