Sebagian dari Anda mungkin pernah mendengar istilah tutup buku di SLIK OJK.
Atau mungkin saat ini Anda sedang mengalaminya.
Jika sedang mengalaminya, Anda tentunya jadi bertanya-tanya apakah utangnya masih wajib dibayar atau tidak.
Lewat akun TikTok-nya, seorang banker @cicibanker menjelaskan soal hal tersebut.
Dijelaskan olehnya, meski status tunggakan sudah berubah jadi "Hapus Buku" tetap harus dibayar.
"Kalau koleknya masih jalan tapi fasilitasnya keterangannya udah hapus buku, maka tetap ditagihkan.
Jadi, sama bank tetap akan ditagihkan," jelas akun @cicibanker, dikutip oleh GridFame.id.
Soalnya, hapus buku bukan berarti utang Anda lunas begitu saja.
"Jadi, walaupun keterangannya sudah hapus buku, karena kolek akan tetap jalan sebelum adanya penyelesaian atau pembayaran," lanjutnya.
Namun, kemungkinan besar jumlah tunggakan yang masih tersisa tidak akan muncul di catatan SLIK OJK.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar