Untuk itu, Anda bisa menghubungi bank atau penyedia pinjaman terkait untuk menanyakan jumlah tunggakannya.
Setelah melunasinya, jangan lupa minta surat keterangan lunas.
Surat ini bakal berguna jika terjadi masalah pembayaran di masa mendatang.
Setelah melunasi dan mendapat surat lunas, Anda bisa memeriksa SLIK OJK Anda.
Kalau status koleknya belum berubah, Anda bisa menghubungi bank atau penyedia pinjaman terkait untuk melaporkan update pembayaran Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar