GridFame.id - Belakangan, SLIK OJK jadi perbincangan banyak orang.
Soalnya, sempat ramai di media sosial seorang warganet gagal dapat kerja gegara SLIK OJK.
Bagi yang belum tahu, SLIK OJK adalah sistem yang berisi riwayat kredit debitur.
Baik yang kreditnya macet maupun yang lancar.
SLIK OJK ini dijadikan pertimbangan saat ajukan kredit di bank maupun lamar pekerjaan.
Untuk itu, bagi yang SLIK OJK-nya ada catatan tunggakan, sebaiknya segera melunasinya.
Soalnya, kalau tidak segera dilunasi, akan jadi masalah di kemudian hari.
Namun, bagaimana jika status tunggakan di SLIK OJK berubah jadi "Hapus Buku"?
Apakah tetap harus dibayar?
Atau tunggakan sudah dianggap lunas?
Simak penjelasan dari banker di bawah ini!
Baca Juga: Bisakah Buka Rekening di Bank Jika SLIK OJK Jelek Gegara Galbay Pinjol?
Sebagian dari Anda mungkin pernah mendengar istilah tutup buku di SLIK OJK.
Atau mungkin saat ini Anda sedang mengalaminya.
Jika sedang mengalaminya, Anda tentunya jadi bertanya-tanya apakah utangnya masih wajib dibayar atau tidak.
Lewat akun TikTok-nya, seorang banker @cicibanker menjelaskan soal hal tersebut.
Dijelaskan olehnya, meski status tunggakan sudah berubah jadi "Hapus Buku" tetap harus dibayar.
"Kalau koleknya masih jalan tapi fasilitasnya keterangannya udah hapus buku, maka tetap ditagihkan.
Jadi, sama bank tetap akan ditagihkan," jelas akun @cicibanker, dikutip oleh GridFame.id.
Soalnya, hapus buku bukan berarti utang Anda lunas begitu saja.
"Jadi, walaupun keterangannya sudah hapus buku, karena kolek akan tetap jalan sebelum adanya penyelesaian atau pembayaran," lanjutnya.
Namun, kemungkinan besar jumlah tunggakan yang masih tersisa tidak akan muncul di catatan SLIK OJK.
Untuk itu, Anda bisa menghubungi bank atau penyedia pinjaman terkait untuk menanyakan jumlah tunggakannya.
Setelah melunasinya, jangan lupa minta surat keterangan lunas.
Surat ini bakal berguna jika terjadi masalah pembayaran di masa mendatang.
Setelah melunasi dan mendapat surat lunas, Anda bisa memeriksa SLIK OJK Anda.
Kalau status koleknya belum berubah, Anda bisa menghubungi bank atau penyedia pinjaman terkait untuk melaporkan update pembayaran Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar