Apa saja?
Pertama, anda perlu menanyakan dokumen resmi debt collector yang datang ke rumah.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada 3 dokumen yang harus anda perhatikan:
1. Cocokan ID Card dengan Identitas DC
2. Surat Tugas nama Pemberi dan Penerima
3. Tunjukan Sertifikasi Profesi Penagihan
Nah, setelahnya silahkan anda lakukan 5 hal ini:
- Saat debt collector datang, usahakan untuk tetap tenang dan indari konfrontasi dan pertengkaran.
-Bila memungkinkan, cobalah untuk berkomunikasi dengan debt collector secara sopan dan jujur tentang situasi keuangan Anda.
- Jika dirasa keberatan melunasinya, cobalah meminta keringanan tagihan kepada dc tersebut.
- Mintalah informasi tertulis terkait jumlah utang, bunga, dan biaya lainnya secara resmi.
- Jika debt collector melakukan praktik penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman atau intimidasi, catat detailnya dan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jangan laupa untuk menyertakan bukti-bukti yang mendukung keluhan Anda.
Baca Juga: Begini Cara Aman Pinjam Pinjol Untuk Gaji 3 Juta, Perhatikan Tenornya Supaya Gak Berat Bayar Tagihan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar