GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol ada yang memiliki debt collector atau DC.
Dimana mereka bertugas datang ke rumah debitur yang melakukan telat membayar tagihan.
Namun, tak semua aplikasi pinjol memiliki debt collector.
Hanya aplikasi tertentu saja yang memiliki debt collector untuk penagihan.
Penagihan oleh debt collector pun juga tak boleh sembarangan atau asal.
OJK telah mengatur soal penagihan dc pinjol.
Dimana penagihan tak boleh kasar, mengancam bahkan ada jam-jam khusus untuk datang ke rumah.
Jika melanggar, maka dc malah bisa terkena hukuman pidana.
DC diperbolehkan datang setelah 90 hari debitur telat melakukan pembayaran tagihan.
Bagaimana jika dc datang ketika belum memiliki dana untuk melunasi tagihan?
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghadapinya.
Apa saja?
Pertama, anda perlu menanyakan dokumen resmi debt collector yang datang ke rumah.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada 3 dokumen yang harus anda perhatikan:
1. Cocokan ID Card dengan Identitas DC
2. Surat Tugas nama Pemberi dan Penerima
3. Tunjukan Sertifikasi Profesi Penagihan
Nah, setelahnya silahkan anda lakukan 5 hal ini:
- Saat debt collector datang, usahakan untuk tetap tenang dan indari konfrontasi dan pertengkaran.
-Bila memungkinkan, cobalah untuk berkomunikasi dengan debt collector secara sopan dan jujur tentang situasi keuangan Anda.
- Jika dirasa keberatan melunasinya, cobalah meminta keringanan tagihan kepada dc tersebut.
- Mintalah informasi tertulis terkait jumlah utang, bunga, dan biaya lainnya secara resmi.
- Jika debt collector melakukan praktik penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman atau intimidasi, catat detailnya dan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jangan laupa untuk menyertakan bukti-bukti yang mendukung keluhan Anda.
Baca Juga: Begini Cara Aman Pinjam Pinjol Untuk Gaji 3 Juta, Perhatikan Tenornya Supaya Gak Berat Bayar Tagihan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar