GridFame.id - Punya utang pinjol jadi beban tersendiri bagi banyak orang.
Soalnya, utang bisa memperburuk kondisi keuangan sehari-hari, apalagi kalau utangnya sudah menumpuk.
Saat ini, banyak yang terjerat utang gegara aplikasi pinjol ilegal.
Pinjaman online yang satu ini membebankan bunga dan denda yang mencekik.
Dalam waktu singkat saja, seseorang bisa langsung terlilit utang.
Ketika sudah terlilit utang, debitur juga akan mendapatkan penagihan yang agresif, misalnya meneror debitur dengan cara-cara yang sadis.
Tentunya ini menjadi tekanan tambahan bagi debitur.
Dalam hal ini, banyak yang menganjurkan untuk tak bayar utang pinjol ilegal.
Meski begitu, tak sedikit yang bersusah payah menutup utangnya dengan harapan bisa lepas dari teror dan penagihan sadis.
Namun, rupanya ada beberapa kerugian yang bisa saja dialami meski sudah bayar pinjol ilegal.
Apa saja kerugian yang dimaksud?
Baca Juga: Benarkah Tak Bisa Diproses Lagi? Ini Risiko Kalau Tak Segera Lapor OJK Ketika Terjebak Pinjol Ilegal
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar