GridFame.id - Saat ini banyak sekali masyarakat yang mengalami masalah utang pinjol menumpuk.
Bahkan, ada yang sudah gagal bayar sampai bertahun-tahun.
Tunggakan pinjol tersebut tentunya akan berpengaruh pada catatan di SLIK OJK.
Makin lama menunggak, makin rendah juga kolektibilitas yang tertera.
Jika kolektibilitas rendah, maka akan sangat sulit ajukan pinjaman atau kredit di masa mendatang.
Jalan satu-satunya untuk memperbaiki SLIK OJK adalah dengan melunasi sisa tunggakan pinjol yang ada.
Namun, pada beberapa kasus, status tunggakan di SLIK OJK berubah jadi hapus buku saking lamanya.
Jika sudah berubah jadi hapus buku, Anda tidak bisa lagi melunasinya lewat aplikasi pinjol.
Soalnya, tunggakan yang ada di pinjol juga hilang dengan sendirinya alias tak muncul lagi.
Meski tagihan tak lagi muncul, SLIK OJK tetap akan kolek 5 sampai Anda melunasi utangnya.
Nah, berikut cara melunasi utang pinjol jika statusnya sudah hapus buku!
Mungkin ada dari Anda yang status tagihan di SLIK OJK sudah berubah jadi hapus buku.
Melansir dari video TikTok salah seorang banker @cicibanker, berikut langkah melunasi utangnya.
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi customer service pinjol.
Selanjutnya, tanyakan jumlah tunggakan terakhir yang harus dibayar.
Setelah itu, tanyakan cara melakukan pelunasan di luar aplikasi.
Biasanya, pihak pinjol akan memberikan virtual account resmi untuk pembayaran Anda.
Jika sudah tahu jumlah yang harus dibayar, Anda bisa segera melakukan pembayaran.
Jangan lupa simpan bukti transfernya di tempat yang aman.
Mintalah surat keterangan lunas jika dirasa perlu.
Selanjutnya, minta pinjol untuk melaporkan data pelunasan Anda.
Biasanya, pinjol baru akan melaporkan ke OJK pada tanggal 12-18 setiap bulannya.
Kalau sudah lewat tanggal 18, Anda bisa cek SLIK OJK untuk melihat perubahan statusnya.
Mungkin proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari.
Untuk itu, Anda bisa melakukan penarikan SLIK OJK secara berkala.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar